Kamis, 15 Maret 2012

Perda Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok

penumpang kereta sedang asyik menghisap rokok di gerbong kereta stasiun Bogor
Siapa sih yang ga kenal rokok? si kecil penyebab polusi udara dan berbagai macam penyakit ini sekarang ada di mana-mana di angkot, di kereta, di diwarung-warung dan tempat-tempat lainnya. Tapi taukah anda bahwa aturan di kota bogor ini tentang larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok? ya Perda kota Bogor 12/2009 telah menyatakan dengan jelas bahwa merokok adalah kebiasaan yang bisa mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, maupun lingkungan. maka dari itu pemerintah daerah mengeluarkan peraturan tenang kawasan bebas rokok yang meliputi :

  • tempat umum
  • tempat kerja
  • tempat beribadah
  • tempat bermain dan/atau tempat berkumpulnya anak-anak
  • kendaraan angkutan umum
  • lingkungan tempat proses belajar mengajar
  • sarana kesehatan; dan
  • sarana olahraga
nah sudah jelaskan bahwa tempat tempat tersebut "haram" hukumnya untuk merokok? tapi apakah telah diaplikasikan dengan seutuhnya oleh masyarakat? saya pikir tidak, contoh kasus, beberapa minggu ini saya pergi ke suatu daerah menggunakan angkot yang dipintunya ditempeli sticker "KAWASAN TANPA ROKOK" beserta undang-undang nya dan nomor telfon untuk melaporkan orang yang melanggar, tetapi beberapa saat kemudian saya melihat SUPIR ANGKOT itu sendiri merokok padahal disampingnya adalah seorang wanita berumur mungkin 35+, si ibu itu sudah mengibas-ngibaskan tangan menandai bahwa ia terganggu dengan asap rokok si supir tetapi supir itu enjoy aja menghisap rokok tanpa memperdulikan orang lain. 

Ya itulah contoh kasus yang belum di aplikasikan dengan benar oleh masyarakat, mengingat bahwa asap yang dihisap oleh perokok pasif (orang yang terpaksa menghisap asap rokok karena berada di dekat perokok aktif) lebih membahayakan daripada asap yang dihisap oleh perokok aktif (orang yang merokok). Dan satu buah fakta lagi mengenai jumlah perokok di bogor 70% kaum pelajar dan sisanya kaum dewasa, oleh karena itu teman-teman seumuran saya(15thn), janganlah menyia nyiakan hidup kalian dengan menghisap asap rokok, dan janganlah pernah mencoba-coba untuk menghisapnya walaupun sekali-dua kali. Pikirkanlah dimana anda pada saat 10-20 tahun mendatang, apakah anda mau hidup anda penyakitan karna asap rokok yang anda hisap saat anda muda atau anda mau hidup sehat dan bahagia karena terhindar dari asap rokok sejak muda?.


Bagi anda yang mau download perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa di download Disini


SAY NO TO ROKOK!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar